Diduga Mark Up Anggaran

klivetvindonesia.com Ketapang Kalimantan Barat, Terkait dugaan Mal Administrasi yang terjadi di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, 27 Oktober tim klivetvindonesia.com berhasil bertemu dengan Abdul Razak SE., M.Sos., di Kabupaten Ketapang.

Abdul Razak menuturkan kronologi dari awal beliau diangkat menjadi Kasi Perencanaan PU Cipta Karya, di tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 638/BKPSDM/2019, dan mulai bekerja berdasarkan Peraturan Bupati Tersebut sesuai tupoksi Kasi Perencanaan Pada pasal 23 dan 24.

Namun dalam seiring waktu ada kebijakan yang diluar peraturan yang dilakukan oleh atasan saya katanya, salah satu contoh ada satu bangunan yang harus di renovasi untuk penanganan covid yang mana saat Abdul Razak turun kelapangan untuk melaksanakan tugasnya selaku Kasi Perencanaan, dan setelah kajian dan analisa serta penentuan anggaran maka timbullah Nominal untuk rehab bangunan tersebut, namun saat dilaksanakan terjadi perubahan angka yang sangat fantastis bahkan mencapai 100%, tanpa merubah dan menambah spesifikasi dari perencanaan yang telah direncanakan.

Beranjak dari kejadian tersebut Abdul Razak yang merasa di kangkangi, dan merasa ada kesalahan yang fatal sehingga Abdul Razak tidak mau menanda tangani SPK tersebut. Dan anehnya bangunan tersebut tetap dibagun sehingga patut diduga ada indikasi kerugian negara sekitar 200 jutaan, sesuai selisih perhitungan yang telah dilakukan. Ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *