Semakin Prihatin, Pemprov DKI Jakarta akan Kembali Berlakukan ‘PSBB Secara Ketat’

Foto: istimewa

Klivetvindonesia.com, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta akan berlakukan PSBB secara ketat, mulai Senin (14/9/2020), mengingat wabah Covid-19 di ibu kota berada dalam kondisi darurat.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada pukul 19.35 WIB, Rabu (9/9/2020), lewat video Konferensi Pers.

Bacaan Lainnya

Dikatakan untuk kegiatan perkantoran, ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

“Namun 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali,” tutur Anies Baswedan.

Lanjutnya, seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup, serta dilarang berkumpul atau berkerumunan.

Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat.

“Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka,” tegasnya.

Ia menuturkan, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020, setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps. Untuk sekarang Pop di Jakarta didominasi 50% kasus OTG.

Kevin Jorge

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *