Semakin Prihatin, Pemprov DKI Jakarta akan Kembali Berlakukan ‘PSBB Secara Ketat’

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-
Foto: istimewa

Klivetvindonesia.com, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta akan berlakukan PSBB secara ketat, mulai Senin (14/9/2020), mengingat wabah Covid-19 di ibu kota berada dalam kondisi darurat.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada pukul 19.35 WIB, Rabu (9/9/2020), lewat video Konferensi Pers.

Bacaan Lainnya
Deskripsi gambar untuk SEO Deskripsi gambar untuk SEO

Dikatakan untuk kegiatan perkantoran, ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

“Namun 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali,” tutur Anies Baswedan.

Lanjutnya, seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup, serta dilarang berkumpul atau berkerumunan.

Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat.

“Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka,” tegasnya.

Ia menuturkan, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020, setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps. Untuk sekarang Pop di Jakarta didominasi 50% kasus OTG.

Kevin Jorge

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *