Soal Pinjaman Daerah! Bupati Sikka: Banyak Orang Tidak Mengetahui Alurnya, sehingga Membuat Polemik

Foto: istimewa

Klivetvindonesia.com, Maumere- Soal pinjaman Daerah, Bupati Sikka, Robi Idong, “ini hal yang baru jadi banyak orang tidak mengetahui alurnya, sehingga membuat polemik, semua daerah lakukan pinjaman, termasuk Provinsi NTT, Ada peluang kenapa kita tidak lakukan?.”

Hal itu ia sampaikan pada acara penyerahan Kartu Sikka Sehat (KSS) bagi warga Desa Blatat Tatin, yang berlangsung di dusun Nara, Senin (7/9/2020).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Pinjaman Daerah sangat berdasar dan sangat wajar dalam pemerintahan, Negara-Negara maju, Jepang, Amerika termasuk juga negara Indonesia.

“Kalau kita mau bangun daerah ini lebih cepat maju maka salah satu upaya adalah pinjaman,” katanya.

Bupati Robi juga menjelaskan Pinjaman daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah yang merupakan pinjaman reguler dengan bunga pinjaman 0% bersubsidi dan dikembalikan selama 10 tahun, Pengembaliannya mulai tahun 2023.

“Bagaimana cara pengembalian? yaitu dengan cara pemotongan DAK dengan demikian sama halnya dengan tidak pinjam karena uang dari daerah kita tidak pernah keluar satu senpun,” tegas Robi menjelaskan.

Tata Cara Pengusulan Pinjaman

Terkait usulan pinjaman daerah dimaksud dilakukan penyesuaian sejalan dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 mengalami perubahan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional junto peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun
2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ini juga Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Tata cara pengusulan pinjaman mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK 07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kevin Jorge

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *